-->

12 butir isi rekomendasi Panja Outsourching DPR RI - GEBER BUMN

 


  1. Menteri BUMN wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing sesuai komitmen Menteri BUMN yang disam- paikan pada raker Komisi IX dengan Menteri BUMN dan Menakertrans, 9 September 2013.
  2. Hapuskan praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pe- kerjaan kepada perusahaan lain, melalui perjanjian pem- borongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia. 
  3. Setiap perusahaan BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat di BUMN. Termasuk, pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai pasal 28 UUD 1945, pasal 24 dan pasal 39 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 5 ayat (1), pasal 28 dan Pasal 43 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Bekerja/Buruh.
  4. Tidak boleh ada PHK, dan hentikan rencana PHK terha- dap pekerja/buruh, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.
  5. Terhadap semua PHK yang telah berkekuatan hukum tetap, BUMN harus segera membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sesuai pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ada perekrutan pekerja baru, maka perusahaan BUMN harus menerima pekerja yang telah di-PHK.
  6. Pekerja di perusahaan BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak, skorsing/dirumahkan, harus kembali dipekerjakan pada perusahaan BUMN diseluruh Indone- sia. Sesuai pasal 59 UU 13/2003, maka pekerja harus segera diangkat menjadi pekerja tetap dan dipekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di perusahaan BUMN.
  7. Hak normatif pekerja seperti diatur pasal 155 UU 13/2003, wajib dibayar oleh seluruh perusahaan BUMN di Indo- nesia, kepada pekerja yang sedang dalam penyelesaian
  8.  Seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur UU 13/2003, wajib diberikan oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan.
  9.  Penyelesaian permasalahan buruh di semua tingkatan proses hukum, direksi perusahaan BUMN dilarang meng- gunakan anggaran perusahaan.
  10.  Komisi IX DPR meminta Kemennakertrans dan Polri memeroses hukum dan menindak tegas tindak pidana ke- tenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN seluruh Indonesia.
  11. Rekomendasi Panja Outsourching BUMN Komisi IX harus dilak- sanakan dalam waktu 15 hari, terhitung sejak rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno Komisi IX, Selasa (22/10). Bila direksi perusahaan di BUMN mengabaikan rekomen- dasi, maka Komisi IX akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi BUMN yang bersangkutan.
  12. Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan seluruh rekomendasi oleh Kementerian BUMN, Panja OS mereko- mendasikan Komisi IX membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans dan melibatkan per- wakilan serikat pekerja outsourcing.

0 Response to "12 butir isi rekomendasi Panja Outsourching DPR RI - GEBER BUMN"

Post a Comment