12 butir isi rekomendasi Panja Outsourching DPR RI - GEBER BUMN

Isi12 butir rekomendasi Panja Outsourching BUMN DPR RI : Menteri BUMN wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing sesuai komitmen Menteri BUMN yang disam- paikan pada raker Komisi IX dengan Menteri BUMN dan Menakertrans, 9 September 2013. Hapuskan praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pe- kerjaan kepada perusahaan lain, melalui perjanjian pem- borongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia. Setiap perusahaan BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat di BUMN. Termasuk, pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai pasal 28 UUD 1945, pasal 24 dan pasal 39 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 5 ayat (1), pasal 28 dan Pasal 43 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Bekerja/Buruh. Tidak boleh ada PHK, dan hentikan rencana PHK terha- dap pekerja/buruh, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT. Terhadap semua PHK y