HUBUNGAN INDUSTRIAL
Apa yang dimaksud dengan hubungan
industrial?
Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1
angka 16, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari
unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai
Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial
adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses
produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Hubungan industrial tersebut
harus dicipatkan sedemikian rupa agar aman, harmonis, serasi dan sejalan, agar
perusahaan dapat terus meningkatkan produktivitasnya untuk meningkatkan
kesejahteraan semua pihak yang terkait atau berkepentingan terhadap perusahaan
tersebut.
Apa yang dimaksud dengan perselisihan
hubungan industrial?
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan
pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara Pengusaha atau gabungan
Pengusaha dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh karena adanya
perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan
kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam
satu perusahaan (pasal 1 angka 1 UU No. 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial)
Bagaimana cara menyelesaikan
perselisihan hubungan industrial?
Perselisihan hubungan industrial diharapkan dapat
diselesaikan melalui perundingan bipartit, Dalam hal perundingan bipartit
gagal, maka penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi.
Bila mediasi dan konsiliasi gagal, maka perselisihan hubungan industrial
dapat dimintakan untuk diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Apa yang dimaksud dengan perundingan
bipartit?
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2004, perundingan bipartit adalah
perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat
pekerja / serikat buruh atau antara serikat pekerja / serikat buruh dan
serikat pekerja / serikat buruh yang lain dalam
satu perusahaan yang berselisih. Perundingan Bipartit adalah perundingan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penyelesaian melalui perundingan bipartit harus
diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dilaksanakan. Apabila
perundingan bipartit mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian
Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial.
Apa yang dimaksud dengan penyelesaian
perselisihan melalui konsoliasi?
Penyelesaian konsiliasi dilakukan melalui seorang atau
beberapa orang atau badan yang disebut sebagai konsiliator yang wilayah
kerjanya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja, dimana konsiliator
tersebut akan menengahi pihak yang berselisih untuk menyelesaikan
perselisihannya secara damai.
Jenis Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui konsiliasi antara lain :
untuk perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan
antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan.
Apa yang dimaksud dengan penyelesaian
perselisihan melalui mediasi?
Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator
yang netral (Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2004)
Proses mediasi dibantu oleh seorang mediator hubungan
industrial, yang merupakan pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat – syarat sebagai mediator yang
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Apa yang dimaksud dengan penyelesaian
perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)?
Menurut pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004, Pengadilan
Hubungan Industrial mempunyai kompetensi absolut untuk memeriksa dan memutus :
- Ditingkat
pertama mengenai perselisihan hak
- Ditingkat
pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
- Ditingkat
pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
- Ditingkat
pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
Sumber :
- Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial
0 Response to "HUBUNGAN INDUSTRIAL"
Post a Comment