14/08/2020

Di tengah Covid-19 buruh, petani, mahasiswa, nelayan kembali turun ke Jalan Tolak Omnibus Lawa



Perkasa News- bertepatan dengan jadwal Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, 14 Agustus 2020, sekelompok buruh, petani, mahasiswa, nelayan, perempuan berbagai gerakan rakyat turun ke jalan melakukan demosntrasi. Aksi tolak omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Unjuk rasa massa yang rentan penularan baru COVID-19 ini dipicu anggota DPR dan pemerintah yang terus melanjutkan pembahasan beleid kontroversial meski banyak kritikan dari berbagai pihak. 

Aksi Tolak Omnibus Law juga di gelar berbagai kota yang kembali melakukan unjuk rasa tak lain untuk mendesak pembatalan pembahasan RUU yang memiskinkan rakyat tersebut.

Unjuk rasa dimulai dari depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pukul 10.00 pagi tadi. 

Sejumlah massa aksi mendesak Kemenaker agar bekerja lebih serius, bukannya mengurangi layanan di masa pandemi COVID-19. Sebab, berbagai pelanggaran ketenagakerjaan justru marak di tengah pandemi serta membutuhkan peran negara menjamin pemenuhan hak-hak buruh sesuai payung hukum perlindugan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Aksi berlanjut ke Gedung DPR RI. Yang diikuti ribuan massa aksi. Bahkan menurut kabar  juga akan dilancarkan di wilayah lain di antaranya Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Bandung, Solo, Semarang, Cirebon, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Banten, Medan, Jambi dan Lampung, Kendari dan Palu. Tak hanya itu, perlawanan di jagad maya media sosial juga gencar dengan tagar #TolakOmniBuslaw.

27/07/2020

Ketua MPO dan Presiden Perkasa beri wejangan di HUT yang ke 3 PERKASA



SELAMAT HARI JADI YANG KE 3 PERKASA (FEDERASI SERIKAT PEKERJA KEBANGSAAN)

27 Juli 2020 PERKASA genap berusia ke 3 (tiga) tahun.

Harapan Ketua MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi) PERKASA, Fuad Anwar, "PERKASA menjadi federasi pekerja yg terpercaya, berkarakter dan militan. sebagai organisasi perjuangan kesejahteraan kaum buruh dan pekerja.
di HUT yang ke Tiga ini". Ucap beliau saat diwawancarai via media Whatsapp. (27/7).

Ada tiga makna di usia yang ke tiga tahun PERKASA ini, yang pertama; adalah rasa syukur kpd Allah SWT bahwa lahirnya PERKASA membawa manfaat dan keberkahan terhadap perjuangan pekerja yang bisa kembali bekerja dengan status yang jelas.

Yang ke dua kehadiran PERKASA memberikan rasa percaya diri kepada anggotanya untuk berani menyuarakan hak dan kewajibannya secara benar dan proporsional sehingga mampu menarik para pekerja/buruh untuk ikut bergabung dengan PERKASA.

"Dan yang ke tiga, selama masa tiga tahun ini menjadi koreksi dan evaluasi bagi pengurus PERKASA untuk dapat menata organisasi manjadi lebih baik dan berkembang secara lebih cepat utk mengejar ketertinggalan dari federasi serikat pekerja/buruh yang lain, sehingga PERKASA akan menjadi Alternatif utama bagi kaum pekerja/ buruh dalam menyalurkan aspirasinya," imbuhnya.

"dan yang tak boleh dilupakan adalah, PERKASA harus menggunakan serta meningkatkan segala sumber daya dan kemampuan mulai dari intelektualitas pengurus dan anggota, pemanfaatan potensi ekonomi, media sosial, informasi dan teknologi dan perkuatan ideologi untuk menjadikan PERKASA sebagai ladang ibadah untuk menggapai ridha Allah SWT", tambah ketua MPO di akhir wawancara.

Sementara di hari yang bersamaan, tim redaksi juga mengomentari Presiden PERKASA melalui media Whatsapp, Mas'ud Ibnu Rasyi,(27/7).

"Momentum tiga tahun FEDERASI SERIKAT PEKERJA KEBANGSAAN (PERKASA) kita gunakan sebaik-baiknya untuk melakukan instrospeksi gerak perjuangan PERKASA sesuai dengan namanya yakni Kuat, tangguh dan gagah berani dalam pemperjuangkan kebenaran dan keadilan serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya, dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Allah SWT", imbuh Presiden Perkasa.

"Sebagai serikat pekerja maka PERKASA juga menjadi bagian terpenting dari mitra pengusaha untuk saling melakukan evaluasi dalam konteks hubungan industrial yang harmonis sehingga kehadiran PERKASA menjadi nilai tambah bagi kemajuan perusahaan yang profesional, modern dan bermartabat", tutup ungkapan Presiden PERKASA dengan penuh semangat.

Bravo PERKASA.
Cerdas Berjuang.
Ikhlas BERQURBAN.
Yakin Usaha Sampai.
(red Perkasa)
mpo slot

No Work, No Pay Dan Virus Customer Trust (Perspektif Keadilan dan Solusi)


Perkasa Online   - Akhir akhir ini saya banyak ditanya untuk 2 hal berikut, selama masa PSBB.
Pertama soal ketenagakerjaan terkait seputar maraknya keinginan atau ide penerapan asas,  No Work No Pay, pemotongan upah, pembayaran upah yang ditahan atau di cicil atau kemungkinan PHK.
Kedua soal "LOCKDOWN" masjid.
Bagaimana aspek hukum terkait persoalan persoalan tersebut?

Edisi ini saya bahas ringkas  tentang ketenagakerjaan terkait penerapan asas no work no pay dan aspek terkait.

Bila kita telusuri Prinsip No Work No Pay itu prinsip 'keadilan" yang di tinggalkan PP 8 / 81 tentang perlindungan Upah. Apa alasan filosofisnya? Ya, karena prinsip hubungan kerja itu di dasarkan pada dua hal dasar yakni perintah dan upah.
Hilangnya order (pekerjaan) bukan saja hanya dimaknai kerugian bagi pekerja justru pengusahalah yang pertama kali mengalami kehilangan pekerjaan memang sekaligus akan ada potensi kehilangan pekerjaan bagi pekerja.  Kehilangan pekerjaan (order) tentu pasti akan diikuti hilangnya perintah bahkan ada potensi hilangnya upah bagi pekerja jika siklus ini terjadi maka banyak resiko lain muncul. Hilangan perintah itu menyebabkan salah satu dari dua aspek hubungan kerja hilang. Kehilangan salah satu aspek hubungan kerja membawa implikasi lain.

Pertama, terkait hak. Kedua terkait kewajiban. Ketiga, terkait "kedudukan" hubungan kerja. Tidak bisa di pungkiri pengusaha butuh pekerja,  pekerja juga butuh pekerjaan.
Dalam konteks ini ada keseimbangan hubungan kerja walau ada pada kedudukan yang berbeda, pengusaha sebagai pemberi kerja dan pekerja sebagai penerima kerja.
Menggunakan istilah yang terakhir ini maka akan melahirkan hubungan kerja tidak berimbang. Maka pekerja akan berada pada posisi tak setara maka pantas lahir istilah buruh dan majikan.

Menggunakan istilah pekerja dan pengusaha jauh lebih soft agar ada kesetaraan dalam penentuan hak dan kewajiban dalam proses pembuatan kesepakatan kerja bersama. Namun demikian makna pemberi kerja dan penerima kerja itu tetap menempel, maka tidak heran pula muncul esensi, ada PHK atas kehendak Pengusaha namun ada PHK atas kehendak Pekerja Dan PHK atas kesepakatan bersama.

Tidak ada istilah PHK sepihak,  itu salah kaprah. Kapan PHK sepihak terjadi? Jika Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati dilanggar oleh pekerja. Jadi bukan pengusaha yang melakukan PHK tetapi perjanjian yang disepakati itu yang menyatakan demikian.

Apakah Perjanjian Kerja Bersama itu jika terjadi pelanggaran oleh pengusaha maka pekerja melakukan PHK terhadap Pengusaha atau di anggap sebagai perbuatan wanprestasi?

Nah disinilah sesungguhnya esensinya bahwa selamanya pengusaha tetap sebagai pemberi kerja dan pekerja kedudukannya tetap sebagai penerina kerja. Kasus ketenagakerjaan yang masuk melalui jalur gugatan wanprestasi hampir seluruhnya terjaring oleh kompetensi absolut. Nah apakah dalam hal ini berarti suatu kebuntuan bagi pekerja.?

Lahirnya Undang Undang Serikat Pekerja No 21 tahun 2000 sangat menguntungkan pekerja. Jika para pekerja memahaminya dengan baik. Salah satu yang luar biasa mereka bisa memperjuangkan anggotanya dalam kepemilikan saham. Elit buruh sebaiknya fokus pada doktrin ini dengan meredefinisikan doktrin pasal 27 UU Serikat yang menjadi pusat permusuhan dan saya tidak menggunakan istilah perselisihan. Ini penting agar semua pihak bisa bertahan pada situasi sulit.

Kepemilikan saham itu adalah "investasi" terbaik. Antara lain agar hubungan kerja itu berimbang dan harmonis. Dalam investasi ada lingkaran bisnis yang routenya berlika liku dan rumit. Disini lah para pekerja butuh doktrin mindset bisnis.

Saya sering ajarkan mindset ini,  level boleh operator tapi mindset harus owner. Jika demikian maka pahami soal bisins proses, mengerti babak belurnya meyakinkan pemberi pinjaman, tidak nyeyaknya tidur karena memikirkan bunga bank.

Kembali pada soal No work No Pay…
No work no pay sesungguhnya salah satu emergency exit ditengah extra ordinary situation. Lebih ringan dari pada ide PHK. Bagi pekerja PHK adalah bencana dan awal masalah dirumah tangganya. Diperusahaan yang tidak cukup kuat jaringan bisnis pilihan terakhir cenderung menjadi pilihan utama. 

Yang saya bahas di atas sesungguhnya sebagian solusi atas polemik pemberlakuan asas no work no pay. Dengan kata lain maka apapun kondisi perusahaan atas situasi terburuk apapun maka hubungan itu tetap harmonis karena ringan sama di jinjing berat sama di pikul. Dalam menjinjing dan memikul tidak boleh dipahami sebagai sama rata sama rasa. Itu doktrin sosialis. Tetapi tetap proporsional.


Pasal 93, Undang undang nomor 13 tahun 2003 cukup jelas syarat dan kriteria terkait potong memotong upah ini yang bersumber dari prinsip no work no pay. Atas kondisi sekarang pasal 93 f itu menjadi relevan penerapannya.
Frasa "yang tidak dapat dihindari pengusaha" adalah roh dari force majeur. Force majeur dapat menghilangkan kewajiban atau menunda kewajiban.
Para CEO di klien saya diskusinya selalu saya arahkan pada roh win win solution untuk tetap survive bersama itu lebih elegan dan menyelamatkan kedua belah pihak.
Saya sering ilustrasikan dalam satu keluarga. Untuk ada makanan ayah tetap harus  menunjukan bahwa kompor itu nyala walau yang direbus itu air dan telur. Intinya kita akan makan. Tapi ayah tak akan cerita telur itu hasil bon dari warung. Anak anak durhaka memaksa ayahnya menyajikan menu empat sehat lima sempurna. Anak-anak  soleh mengerti untuk sementara makan telur tanpa nasi.
Ayah yang bijak juga menunjukan bahwa saat mampu maka tunjukan makan nasi plus sayur syukur-syukur tambah susu dan kurma.  Walau belum empat sehat lima sempurna. Ujian pengusaha ada pada persaingan bisnis dan adu harga dengan kompetitor jika tidak efisien maka siap-siap menuju kuburan. Tapi pekerja juga punya "ujian" sendiri. Ujian beratnya pada ingin jabatan, tahta dan quota, penyakit tambahannya konsumptif. Nafsu besar tenaga kurang. Penghasilan kecil cicil motor besar.

Saya dan para CEO dan teman teman serikat menemukan solusi hebat, yaitu membangun mindset lebih makan singkong benaran dari pada makan roti tapi mimpi.
Kencangkan ikat pinggang biar dapat bertahan bersama. Jika nasi dan telur sementara ini bisa membuat kita hidup maka kenapa harus 4 sehat 6 sempurna yang ke 6 bukan susu tapi quota.

Saya telah memfasilitasi pekerja dan pengusaha di klien klien saya pemotongan upah itu tidak dilakukan tetapi kita akan tiadakan anggaran lain itu salah satu alternatif tapi ada kemungkinan pagar rumah dan panci pemasak telur itu bisa hilang.  Sejalan dalam makna ilustrasi itu, maka kita akan tetap makan tapi minus susu bahkan air, seret sedikit tapi kita masih bisa kesawah  agar bisa macul

No work No Pay.? Noodong .?
Berkah bersama agar si uni masih bisa masak dan si buyung masih bermain petak umpet.
Tetap bersyukur, jauhi sikap boros,  ketika banyak barang reject maka yang kaya tukang besi tua dan performa perusahaan turun. Ada resiko besar yang mengancam yakni costumer trust. Itu virus mematikan usaha seperti covid 19.

Apa kesimpulan tulisan ini ?Bicarakan dengan baik agar bisa berlayar semua slot deposit pulsa dalam satu perahu.

Bencana non alam ini luar biasa pada gilirannya, tanpaknya negara harus hadir kelak   untuk menjadi wasit yang jujur dan adil sehingga antara Ayah dan Anak ini dapat rukun kembali dan hidup .
 
Salam Hangat NKRI
Salam Fastabiqul Khairaat

Salahudin Gaffar
Beberapa Komonitas Memberikan Brand ini, Pakar Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial😊😊.

Mr. Fuad Anwar leads Indonesia Raya in the oration (Review history) ribuan buruh

Video Fuad anwar pimpin Indonesia Raya.

Fuad Anwar yang sekarang merupakan ketua MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi) di FEDERASI PERKASA, saat orasinya tahun 2014 silam, beliau ajak kawan-kawan Outsourching BUMN untuk nyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dalam Gerakan Bersama Outsorching BUMN (GEBER BUMN).

Menurut Ahmad Fuad Anwar, saat itu (2014) silam, praktek hubungan outsourcing merajalela di BUMN karena arah kebijakan pemerintah yang berorientasi pada investasi dengan mengabaikan perlindungan buruh, regulasi yang multitafsir, penegakan hukum lemah, kapasitas aparat Disnakertrans yang lemah, posisi tawar buruh lemah dan belum ada jaminan sosial sebagai alat perlindungan buruh di tengah pasar kerja fleksibel.

Panja Outsourcing BUMN Komisi IX DPR telah merekomendasikan bahwa praktek outsourcing di BUMN melanggar pasal 65, 66 UU No. 13 tahun 2003 jo pasal 3, 17 Permenakertrans no. 19 tahun 2012. Menindaklanjuti rekomendasi ini, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE-02/MBU/2013.
“Namun isi dari surat edaran tersebut tidak pernah dijalankan bahkan dianggap sebagai kertas sampah yang tidak memiliki makna dan arti sehingga sampai saat ini tidak ada niat baik dan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan sistem kerja outsourcing di lingkungan perusahaan BUMN. Bahkan pekerja yang mendapatkan rekomendasi dari Komisi IX untuk diangkat menjadi karyawan tetap, malah di-PHK (pemutusan hubungan kerja-ed) tanpa dibayarkan hak-hak normatifnya” ungkap, Fuad Anwar.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero sebagai perusahaan BUMN terkemuka seakan kebal hukum karena tidak mau melaksanakan berbagai rekomendasi untuk menghapuskan outsourcing yang dikeluarkan oleh Komisi IX DPR RI, surat edaran Menteri BUMN, dan nota pemeriksaan dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans,. (red perkasa).



14/07/2020

Berserikat Takut dipecat?



Hai sobat Perkasa, kali ini mimin ditemani secangkir kopi sambil melihat ada beberapa pertanyaan yang masuk ke redaksi Perkasa.

Sebut saja Udin, karena beliau ingin merahasiakan identitas dirinya.
Udin merupakan buruh di PT. Xxx merasa bimbang ingin bergabung di Serikat Pekerja, yang konon katanya "ehm.. Kutipan lagu mbah dukun gaes", lanjut udin takut dipecat jika bergabung di Serikat Pekerja, alasanya karena Serikat Pekerja merupakan musuh Manajemen Perusahaan.

Admin beri pencerahan sedikit ya,  Serikat perkasa Pekerja itu di legalkan oleh Pemerintah bahkan di akui dunia (ILO).

Serta ada undang-undang juga yang mengatur perlindungan Serikat Pekerja. apa itu serikat

Ini mimin beri sedikit UU yang mengatur tentang perlindungan Serikat Pekerja.

Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Ketentuan Pidana Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
(1)   Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

(2)   Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.  
Pasal 28 UU RI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, berbunyi:  
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh dengan cara:

a.      Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
b.     Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;  
c.      Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;  
d.     Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat butuh. 

Memperhatikan ketentuan Pasal 43 ayat (1) jo. Pasal 28 UURI No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka unsur-unsur Pasal 43 ayat (1) UURI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;

Menghalang-halangi pekerja/buruh untuk:

-          membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh,
-          menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh,
-          menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dan/atau
-          menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh -
atau
memaksa pekerja/buruh untuk:
-          membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh,
-          menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh,
-          menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dan/atau
-          menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh; -
dengan cara:

a.       Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;  
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;  
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;  
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dengan sengaja.

Ehm..  Itu baru kita bahas sebagian kecil di Pasal 43 UURI No. 21 tahun 2000,  tentunya msh banyak Pasal yang memberi perlindungan untuk Pekerja/Serikat Pekerja.

Nggak main-main loh,  barang siapa yang menghalangi kita untuk bergabung dengan Serikat Pekerja ada pidana-nya.
Okay mungkin itu dulu ya artikel santai mimin kali ini.

Salam Perkasa..!!!!

08/07/2020

PUK GI PERKASA minta kejelasan management Haleyora Power tentang kelebihan pembayaran upah.



Dalam rapat klarifikasi kelebihan upah management Haleyora Power mengundang perwakilan OPGI dan Deteksi untuk hadir dalam acara tersebut, yang diadakan di PLN Duren Tiga Mampang (7/7).

Sebelumnya pihak Haleyora membayarkan upah yang berbeda-beda nominal kepada pekerja, namun menurut manajemen upah tersebut lebih dan harus dikembalikan.

Manajemen Haleyora beri keterangan bahwa kelebihan upah tersebut ada di tunjangan yang sebelumnya 10% kini dibayarkan 20% padahal belum ada amandemen dari pihak PLN.

Lho bagaimana bisa dan berani pihak Haleyora mempunyai inisiatif menaikan tunjangan yang sebelumnya dibayarkan 10% dan kini dibayarkan 20%, imbasnya kami pekerja harus kembalikan kelebihan tersebut, ungkap Fadilah yang merupakan bendahara di PUK GI PERKASA.

Ini bukan perkara sepele, menaikan upah tunjangan dengan inisiatif sendiri tanpa ada amandemen yang tadinya 10% menjadi 20%, pasti ada hal mendasar dan dirahasiakan manajemen. Tambah Fadilah.

Namun jawaban dari manajemen Haleyora ketika diberi pertanyaan tersebut masih plintat-plintut dan tidak jelas.

Rapat pada hari ini (7/7) untuk sementara deadlock dan belum ada kesepakatan bersama, pihak Haleyora rencananya akan Kembali memberi undangan resmi pada (9/7) untuk rapat ke dua nanti.(perkasa)




20/04/2020

SERIKAT PERKASA PUK YANTEK Ciracas berbagi ditengah Covid-19


Perkasa - Di tengah COVID-19 dan menjelang 1 Ramadhan 1441 H bersamaan dengan 24 Februari 2020, Federasi Serikat Pekerja Kebangsaaan (PERKASA) PUK YANTEK Ciracas mengadakan kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat Alfalah 1 RT 05/21 Bekasi Barat, Senin (20/4).

Kegiatan yang juga dihadiri Sekum PERKASA, Ade Guntoro mengatakan kegiatan ini merupakan sikap perduli kepada masyarakat Alfalah yang terdampak ekonomi saat, serikat perkasa berbagi disaat Covid-19.

"kegiatan ini bertemakan ULOS (Unity Love One Soul), bentuk kepedulian dan kecintaan kami terhadap sesama," Sebut Guntoro.


Pembagian sembako dari pintu ke pintu oleh PUK Yantek Ciracas.

Guntoro berharap semoga diawal bulan suci Ramadhan ini, wabah Covid-19 segera berakhir dan para pekerja dapat melanjutkan pekerjaan nya kembali secara normal, karena melihat kondisi saat ini yang sangat memprihatinkan, apalagi dengan banyak nya para pekerja yang telah di rumahkan dan PHK.

Yang lebih mengkhawatirkan selain merebaknya Covid-19 ini juga mulai marak kabar berita yang beredar seperti kasus begal, tambahnya.

"kegiatan seperti Ini akan kita lakukan secara berkesinambungan, mudahan di bulan puasa mendatang keadaan sudah normal dan kita kembali bisa saling berbagi," tandasnya. (T10)


Dragon78 : Slot Deposit Pulsa Tanpa Potongan Dengan Jackpot Besar

  Jackpot Besar Dengan slot deposit pulsa slot deposit pulsa - Jika Anda menyukai slot jackpot progresif, Anda siap menerima hadiah.  Slot ...