PKWT
Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004
tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan
pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk
pekerja tertentu.
Siapa saja pihak yang
bersangkutan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang menjadi pihak dalam
perjanjian adalah pekerja secara pribadi dan langsung dengan
pengusaha
Apa saja isi dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ?
Isi dari PKWT bersifat mengatur hubungan individual antara
pekerja dengan perusahaan/pengusaha, contohnya : kedudukan atau jabatan, gaji/upah
pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal
lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.
Apa saja jenis dan sifat
pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
1. Pekerjaan yang
selesai sekali atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama
tiga tahun
- Apabila pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjian maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
- Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus mencantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
- Apabila pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
- Pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dilakukan setelah masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya Perjanjian Kerja. Selama tenggang waktu 30 hari tersebut, tidak ada hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan/pengusaha.
2. Pekerjaan
Musiman
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
- Pekerjaan – pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan/ target tertentu dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagai pekerjaan musiman.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerjaan musiman tidak dapat dilakukan pembaruan.
3. Pekerjaan yang terkait dengan
produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
atau penjajakan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk jenis pekerjaan ini hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 tahun.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerjaan ini tidak dapat dilakukan pembaruan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya boleh diberlakukan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar perkerjaan yang biasa dilakukan perusahaan
- Pekerjaan harian/ Pekerja lepas
- Perjanjian Kerja Waktu Terntu dapat dilakukan untuk pekerjaan – pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
- Apabila pekerja harian bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja harian/lepas wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis
- Perjanjian Kerja tersebut harus memuat sekurang – kurangnya : Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja, nama/alamat pekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan dan bersarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
Apakah PKWT dapat dibuat secara lisan?
Tidak. PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan
di instansi ketenagakerjaan terkait. Apabila dibuat secara lisan, akibat
hukumnya adalah kontrak kerja tersebut menjadi PKWTT.
Berapa lama PKWT dapat
diadakan?
PKWT dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun. Apabila
pengusaha ingin melakukan perpanjangan kontrak, maka pengusaha wajib
memberitahukan maksud perpanjangan tersebut secara tertulis kepada pekerja
paling lama 7 (tujuh) hari sebelum kontrak berakhir.
Berapa lama maksimal
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diperbolehkan Undang-Undang?
Menurut UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4, Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pengusaha/perusahaan yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut,
harus memberitahukan maksudnya untuk memperpanjang PKWT secara tertulis
kepada pekerja yang bersangkutan, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT
berakhir. Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam
wakktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya batal demi hukum dan menjadi
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), seperti yang diatur dalam UU
No.13/2003 pasal 59 ayat 5.
Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 3 ayat 2 Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.
100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
PKWT yang dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka
perjanjian kerjanya batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu
Tidak Tertentu (PKWTT) dengan kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan
permanen – UU No.13/2003 pasal 59 ayat 7
Apakah pembaruan perjanjian
kerja dapat diterapkan dalam PKWT?
Dapat. Menurut UU No.13/2003 pasal 59 ayat 6, Pembaruan
perjanjian kerja dapat dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2
(dua) tahun. Pembaharuan ini dapat diadakan setelah lebih dari 30 hari sejak
berakhirnya PKWT . Misalnya, apabila pekerjaan belum dapat diselesaikan maka
dapat diadakan pembaruan perjanjian. Apabila PKWT tidak melalui masa tenggang
waktu 30 hari sejak berakhirnya PKWT, maka PKWT dapat berubah menjadi PKWTT.
Pembaruan PKWT ini dilakukan dalam hal PKWT dibuat berdasarkan
selesainya pekerjaan tertentu, namun karena kondisi tertentu maka pekerjaan
tersebut belum dapat diselesaikan - pasal 3 ayat 5 Kepmenakertrans Nomor
KEP. 100/MEN/VI/2004
0 Response to "PKWT"
Post a Comment