-->

Berserikat Takut dipecat?



Hai sobat Perkasa, kali ini mimin ditemani secangkir kopi sambil melihat ada beberapa pertanyaan yang masuk ke redaksi Perkasa.

Sebut saja Udin, karena beliau ingin merahasiakan identitas dirinya.
Udin merupakan buruh di PT. Xxx merasa bimbang ingin bergabung di Serikat Pekerja, yang konon katanya "ehm.. Kutipan lagu mbah dukun gaes", lanjut udin takut dipecat jika bergabung di Serikat Pekerja, alasanya karena Serikat Pekerja merupakan musuh Manajemen Perusahaan.

Admin beri pencerahan sedikit ya,  Serikat perkasa Pekerja itu di legalkan oleh Pemerintah bahkan di akui dunia (ILO).

Serta ada undang-undang juga yang mengatur perlindungan Serikat Pekerja. apa itu serikat

Ini mimin beri sedikit UU yang mengatur tentang perlindungan Serikat Pekerja.

Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Ketentuan Pidana Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
(1)   Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

(2)   Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.  
Pasal 28 UU RI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, berbunyi:  
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh dengan cara:

a.      Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
b.     Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;  
c.      Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;  
d.     Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat butuh. 

Memperhatikan ketentuan Pasal 43 ayat (1) jo. Pasal 28 UURI No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka unsur-unsur Pasal 43 ayat (1) UURI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;

Menghalang-halangi pekerja/buruh untuk:

-          membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh,
-          menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh,
-          menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dan/atau
-          menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh -
atau
memaksa pekerja/buruh untuk:
-          membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh,
-          menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh,
-          menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dan/atau
-          menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh; -
dengan cara:

a.       Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;  
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;  
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;  
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dengan sengaja.

Ehm..  Itu baru kita bahas sebagian kecil di Pasal 43 UURI No. 21 tahun 2000,  tentunya msh banyak Pasal yang memberi perlindungan untuk Pekerja/Serikat Pekerja.

Nggak main-main loh,  barang siapa yang menghalangi kita untuk bergabung dengan Serikat Pekerja ada pidana-nya.
Okay mungkin itu dulu ya artikel santai mimin kali ini.

Salam Perkasa..!!!!

0 Response to "Berserikat Takut dipecat? "

Post a Comment