-->

Kenapa pekerja harus Berserikat ?


Banyak dari kita yang belum mengerti dan memahami tujuan berserikat atau bergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh. Padahal banyak hal yang bisa kita peroleh apabila kita bergabung atau menjadi anggota SP/SB. Selain itu tentu kita semua mengerti bahwa berjuang bersama-sama itu tentu lebih efektif dan kuat dari pada berjuang seorang diri, karena kita semua mengetahui bahwa dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan, salah satu diantaranya adalah menegakan aturan ketenagakerjaan itu sendiri yang notabane sering dilanggar oleh pengusaha/pemberi kerja.

Jadi tujuan berserikat itu diantaranya :
A. Menyatukan seluruh potensi kekuatan pekerja yang semula tercerai berai dan berjalan sendiri-sendiri.
B. Memperkuat posisi tawar kita baik terhadap perusahaan maupun negara
C. Melindungi, membela dan memperjuangkan aspirasi, kepentingan dan hak-hak kita
D. Mengangkat harkat dan martabat kita sebagai pekerja, baik secara ekonomi, sosial,politik maupun hukum.
E. Membangun kepedulian dan solidaritas sesama kita sebagai kaum pekerja agar merasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi setiap permasalahan
F. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita tetang berbagai permasalahan ketenagakerjaan.
G. Menumbuhkan keberanian dan rasa percaya diri dalam menghadapi Pengusaha sehingga tidak mengalami penyakit inferior compleks (rendah diri dan gugup)
H. Mengetahui hak-hak kita secara hukum agar kita tidak mudah dibohongi dan ditipu oleh pihak Pengusaha dan pihak-pihak lainnya.

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh secara bebas dan sukarela, bersifat permanen dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan posisi tawar pekerja guna melindungi dan memperjuangkan kepentingan hak-hak aspirasi pekerja. Yang menjadi dasar hukum dari SP/SB adalah : UUD1945 pasal 28, UU No 13 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21/2000 tentang SP/SB. Jadi dasar hukum SP/SB ini sudah jelas dan kuat. Bahkan siapapun yang mencoba-coba menghalangi pekerja membentuk atau bergabung ke dalam SP akan dijerat oleh sanksi pidana, denda maksimal 500 juta rupiah atau kurungan badan paling lama lima tahun penjara. Dan dalam membentuk SP adalah cukup dengan memberi tahu ke Manajemen setelah mencatatkan SP nya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat dan mendapat surat bukti pencatatan.

Agar serikat pekerja dapat dikelola secara profesional perlu di tumbuhkembangkan 6 prinsip utama yang menjadi dasar gerakan SP/SB, yaitu apa yang di sebut dan di singkat SIDURE,
yaitu :
Solidarity, Independency, Democraty, Unity, Responsibility, dan Equality.

1. Solidarity, yaitu rasa kebersamaan dan senasib sepenanggungan yang ditunjukkan oleh sikap saling peduli sebagai satu tubuh. Sikap-sikap egois dan individualis harus benar-benar dikikis.

2. Independency, artinya SP memiliki kekebebasan dalam menentukan arah kebijakan dan mengambil keputusan organisasi tanpa campur tangan dari pihak luar. Pihak luar itu bisa saja Manajemen, Pemerintah, Partai Politik, dsb.

3. Democracy, yaitu dalam menentukan kebijakan organisasi, SP harus senantiasa memperhatikan dan menampung aspirasi yang berkembang di kalangan anggota (grass root) dan memberi ruang bagi kontrol dari bawah terhadap para pengurusnya. Pengurus tidak boleh bersikap otoriter dan sesukanya.

4. Unity, artinya persatuan bagi SP ibarat sapu lidi dan pekerja akan memiliki posisi tawar yang kuat jika bersatu dan solid dalam wadah SP. Untuk itu kalau ingin kuat, jangan terpecah-pecah atau tercerai berai yang pada akhirnya membuat kita lemah dan tak berdaya.

5. Responsibility, artinya SP bertanggung jawab kepada anggota, perusahaan, bangsa dan negara serta masyarakat dunia.

6. Equality, yaitu bahwa SP memandang dan memperlakukan setiap orang secara sama tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras dan aliran politik. Sehingga harus dihindari diskriminasi. Begitu juga antara SP dan Manajemen Perusahaan berada pada posisi yang sejajar berdasarkan nilai-nilai kemitraan.

Secara umum fungsi SP meliputi :
1. Melindungi dan menjembatani untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.

2. Menyalurkan aspirasi pekerja.

3. Mewakili pekerja dalam suatu perselisihan.

4. Melakukan perundingan dengan pihak Perusahaan.

5. Menumbuhkan kesadaran berserikat di kalangan pekerja.

6. Menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif di perusahaan.

7. Menampung iuran dari anggota dan memanfaatkannya untuk keperluan pengembangan Organisasi.

Apa saja yang menjadi hak serikat pekerja ?

1. Mengorganisir pekerja untuk menjadi anggota Serikat Pekerja.

2. Berunding dengan pihak Management.

3. Bersama pihak Manajemen menyusun PKB.

4. Memperselisihkan suatu kebijakan yang tidak menguntungkan bagi anggotanya.

5. Mewakili anggota dalam suatu perselisihan dan perundingan.

6. Melaksanakan kegiatan SP sesuai AD/ART nya.

7. Mendapatkan informasi yang diperlukan dari pihak Manajemen.

8. Mengatur rumah tangga sendiri tanpa intervensi dari pihak lain (Manajemen dsb)

dikutip dari berbagai sumber



0 Response to "Kenapa pekerja harus Berserikat ?"

Post a Comment