-->

Hak Mengawal uang Negara

Perkasa

Alokasi penggunaan Anggaran Uang Negara/APBN/D dan uang Donasi, terkait Anggaran Mengatasi masalah Virus Corona - Covid 19, yang berpotensi dikorupsi bisa dicegah, tidak cukup dengan ancaman Hukuman mati. Tapi harus dikawal sejak awal :

1. Uang Negara Yang digunakan harus sesuai dengan tujuanya : Yakni untuk mengatasi masalah Virus Corona dan mencegah penularanya, serta untuk melayani kebutuhan kesehatan, dan mengatasi masalah dampak langsung dan tidak lampung yg ditimbulkan;

2. Uang Negara yg digunakan harus sesuai dengan Peruntukanya, yakni untuk menyelesaikan masalah terkait Virus Covid 19, dan dampak langsung dan tidak langsung yg ditimbulkan, serta tidak boleh disalah gunakan untuk peruntukan lain;

3. Uang Negara harus di distribusikan tepat sasaran secara adil;
4. Uang Negara di ikhtiarkan dengan cara penghematan/azas penghematan dan tidak boleh boros.

Semoga saja distribusi keadilan tidak menjadi timpang dan menyalahi aturan, serta bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, khususnya bagi Rakyat Indonesia.

REDAKSI PERKASA

0 Response to "Hak Mengawal uang Negara"

Post a Comment