Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

05/07/2022

Booster Covid-19 Jadi Gagah Perkasa

Sudahkah kamu vaksinasi COVID-19 sebanyak 3 kali? 

 

Tahukah kamu vaksinasi COVID-19 telah terbukti mencegah kematian dan gejala berat dari penyakit COVID-19. 

 

Imunitas yang didapatkan pasca vaksinasi COVID-19 terbukti menurun setelah 6 bulan maka dari itu dibutuhkan 1 kali dosis lanjutan. Kamu tercatat belum melengkapi 1 kali dosis lanjutan (booster) vaksinasi COVID-19.

 

Segera lakukan penyuntikan di fasilitas kesehatan ataupun pos vaksinasi terdekat DKI Jakarta. Bagi kamu yang berusia >18 tahun, ayo segera lengkapi vaksinasi COVID-19 sampai 3 dosis untuk lawan penyakit COVID-19! 

 

Untuk kalian yang ingin mendaftarkan diri agar mendapatkan boster Vaksin Covid-19 kini lebih mudah loh

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Masuk dengan akun yang terdaftar
  • Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  • Status dan jadwal vaksinasi Booster akan muncul di akun 
  • Untuk cek tiket, Masuk Daftar Menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

salam sehat, salam perkasa 


Sumber Informasi :

https://kemkes.go.id/

27/07/2020

No Work, No Pay Dan Virus Customer Trust (Perspektif Keadilan dan Solusi)


Perkasa Online   - Akhir akhir ini saya banyak ditanya untuk 2 hal berikut, selama masa PSBB.
Pertama soal ketenagakerjaan terkait seputar maraknya keinginan atau ide penerapan asas,  No Work No Pay, pemotongan upah, pembayaran upah yang ditahan atau di cicil atau kemungkinan PHK.
Kedua soal "LOCKDOWN" masjid.
Bagaimana aspek hukum terkait persoalan persoalan tersebut?

Edisi ini saya bahas ringkas  tentang ketenagakerjaan terkait penerapan asas no work no pay dan aspek terkait.

Bila kita telusuri Prinsip No Work No Pay itu prinsip 'keadilan" yang di tinggalkan PP 8 / 81 tentang perlindungan Upah. Apa alasan filosofisnya? Ya, karena prinsip hubungan kerja itu di dasarkan pada dua hal dasar yakni perintah dan upah.
Hilangnya order (pekerjaan) bukan saja hanya dimaknai kerugian bagi pekerja justru pengusahalah yang pertama kali mengalami kehilangan pekerjaan memang sekaligus akan ada potensi kehilangan pekerjaan bagi pekerja.  Kehilangan pekerjaan (order) tentu pasti akan diikuti hilangnya perintah bahkan ada potensi hilangnya upah bagi pekerja jika siklus ini terjadi maka banyak resiko lain muncul. Hilangan perintah itu menyebabkan salah satu dari dua aspek hubungan kerja hilang. Kehilangan salah satu aspek hubungan kerja membawa implikasi lain.

Pertama, terkait hak. Kedua terkait kewajiban. Ketiga, terkait "kedudukan" hubungan kerja. Tidak bisa di pungkiri pengusaha butuh pekerja,  pekerja juga butuh pekerjaan.
Dalam konteks ini ada keseimbangan hubungan kerja walau ada pada kedudukan yang berbeda, pengusaha sebagai pemberi kerja dan pekerja sebagai penerima kerja.
Menggunakan istilah yang terakhir ini maka akan melahirkan hubungan kerja tidak berimbang. Maka pekerja akan berada pada posisi tak setara maka pantas lahir istilah buruh dan majikan.

Menggunakan istilah pekerja dan pengusaha jauh lebih soft agar ada kesetaraan dalam penentuan hak dan kewajiban dalam proses pembuatan kesepakatan kerja bersama. Namun demikian makna pemberi kerja dan penerima kerja itu tetap menempel, maka tidak heran pula muncul esensi, ada PHK atas kehendak Pengusaha namun ada PHK atas kehendak Pekerja Dan PHK atas kesepakatan bersama.

Tidak ada istilah PHK sepihak,  itu salah kaprah. Kapan PHK sepihak terjadi? Jika Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati dilanggar oleh pekerja. Jadi bukan pengusaha yang melakukan PHK tetapi perjanjian yang disepakati itu yang menyatakan demikian.

Apakah Perjanjian Kerja Bersama itu jika terjadi pelanggaran oleh pengusaha maka pekerja melakukan PHK terhadap Pengusaha atau di anggap sebagai perbuatan wanprestasi?

Nah disinilah sesungguhnya esensinya bahwa selamanya pengusaha tetap sebagai pemberi kerja dan pekerja kedudukannya tetap sebagai penerina kerja. Kasus ketenagakerjaan yang masuk melalui jalur gugatan wanprestasi hampir seluruhnya terjaring oleh kompetensi absolut. Nah apakah dalam hal ini berarti suatu kebuntuan bagi pekerja.?

Lahirnya Undang Undang Serikat Pekerja No 21 tahun 2000 sangat menguntungkan pekerja. Jika para pekerja memahaminya dengan baik. Salah satu yang luar biasa mereka bisa memperjuangkan anggotanya dalam kepemilikan saham. Elit buruh sebaiknya fokus pada doktrin ini dengan meredefinisikan doktrin pasal 27 UU Serikat yang menjadi pusat permusuhan dan saya tidak menggunakan istilah perselisihan. Ini penting agar semua pihak bisa bertahan pada situasi sulit.

Kepemilikan saham itu adalah "investasi" terbaik. Antara lain agar hubungan kerja itu berimbang dan harmonis. Dalam investasi ada lingkaran bisnis yang routenya berlika liku dan rumit. Disini lah para pekerja butuh doktrin mindset bisnis.

Saya sering ajarkan mindset ini,  level boleh operator tapi mindset harus owner. Jika demikian maka pahami soal bisins proses, mengerti babak belurnya meyakinkan pemberi pinjaman, tidak nyeyaknya tidur karena memikirkan bunga bank.

Kembali pada soal No work No Pay…
No work no pay sesungguhnya salah satu emergency exit ditengah extra ordinary situation. Lebih ringan dari pada ide PHK. Bagi pekerja PHK adalah bencana dan awal masalah dirumah tangganya. Diperusahaan yang tidak cukup kuat jaringan bisnis pilihan terakhir cenderung menjadi pilihan utama. 

Yang saya bahas di atas sesungguhnya sebagian solusi atas polemik pemberlakuan asas no work no pay. Dengan kata lain maka apapun kondisi perusahaan atas situasi terburuk apapun maka hubungan itu tetap harmonis karena ringan sama di jinjing berat sama di pikul. Dalam menjinjing dan memikul tidak boleh dipahami sebagai sama rata sama rasa. Itu doktrin sosialis. Tetapi tetap proporsional.


Pasal 93, Undang undang nomor 13 tahun 2003 cukup jelas syarat dan kriteria terkait potong memotong upah ini yang bersumber dari prinsip no work no pay. Atas kondisi sekarang pasal 93 f itu menjadi relevan penerapannya.
Frasa "yang tidak dapat dihindari pengusaha" adalah roh dari force majeur. Force majeur dapat menghilangkan kewajiban atau menunda kewajiban.
Para CEO di klien saya diskusinya selalu saya arahkan pada roh win win solution untuk tetap survive bersama itu lebih elegan dan menyelamatkan kedua belah pihak.
Saya sering ilustrasikan dalam satu keluarga. Untuk ada makanan ayah tetap harus  menunjukan bahwa kompor itu nyala walau yang direbus itu air dan telur. Intinya kita akan makan. Tapi ayah tak akan cerita telur itu hasil bon dari warung. Anak anak durhaka memaksa ayahnya menyajikan menu empat sehat lima sempurna. Anak-anak  soleh mengerti untuk sementara makan telur tanpa nasi.
Ayah yang bijak juga menunjukan bahwa saat mampu maka tunjukan makan nasi plus sayur syukur-syukur tambah susu dan kurma.  Walau belum empat sehat lima sempurna. Ujian pengusaha ada pada persaingan bisnis dan adu harga dengan kompetitor jika tidak efisien maka siap-siap menuju kuburan. Tapi pekerja juga punya "ujian" sendiri. Ujian beratnya pada ingin jabatan, tahta dan quota, penyakit tambahannya konsumptif. Nafsu besar tenaga kurang. Penghasilan kecil cicil motor besar.

Saya dan para CEO dan teman teman serikat menemukan solusi hebat, yaitu membangun mindset lebih makan singkong benaran dari pada makan roti tapi mimpi.
Kencangkan ikat pinggang biar dapat bertahan bersama. Jika nasi dan telur sementara ini bisa membuat kita hidup maka kenapa harus 4 sehat 6 sempurna yang ke 6 bukan susu tapi quota.

Saya telah memfasilitasi pekerja dan pengusaha di klien klien saya pemotongan upah itu tidak dilakukan tetapi kita akan tiadakan anggaran lain itu salah satu alternatif tapi ada kemungkinan pagar rumah dan panci pemasak telur itu bisa hilang.  Sejalan dalam makna ilustrasi itu, maka kita akan tetap makan tapi minus susu bahkan air, seret sedikit tapi kita masih bisa kesawah  agar bisa macul

No work No Pay.? Noodong .?
Berkah bersama agar si uni masih bisa masak dan si buyung masih bermain petak umpet.
Tetap bersyukur, jauhi sikap boros,  ketika banyak barang reject maka yang kaya tukang besi tua dan performa perusahaan turun. Ada resiko besar yang mengancam yakni costumer trust. Itu virus mematikan usaha seperti covid 19.

Apa kesimpulan tulisan ini ?Bicarakan dengan baik agar bisa berlayar semua slot deposit pulsa dalam satu perahu.

Bencana non alam ini luar biasa pada gilirannya, tanpaknya negara harus hadir kelak   untuk menjadi wasit yang jujur dan adil sehingga antara Ayah dan Anak ini dapat rukun kembali dan hidup .
 
Salam Hangat NKRI
Salam Fastabiqul Khairaat

Salahudin Gaffar
Beberapa Komonitas Memberikan Brand ini, Pakar Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial😊😊.

14/07/2020

Berserikat Takut dipecat?



Hai sobat Perkasa, kali ini mimin ditemani secangkir kopi sambil melihat ada beberapa pertanyaan yang masuk ke redaksi Perkasa.

Sebut saja Udin, karena beliau ingin merahasiakan identitas dirinya.
Udin merupakan buruh di PT. Xxx merasa bimbang ingin bergabung di Serikat Pekerja, yang konon katanya "ehm.. Kutipan lagu mbah dukun gaes", lanjut udin takut dipecat jika bergabung di Serikat Pekerja, alasanya karena Serikat Pekerja merupakan musuh Manajemen Perusahaan.

Admin beri pencerahan sedikit ya,  Serikat perkasa Pekerja itu di legalkan oleh Pemerintah bahkan di akui dunia (ILO).

Serta ada undang-undang juga yang mengatur perlindungan Serikat Pekerja. apa itu serikat

Ini mimin beri sedikit UU yang mengatur tentang perlindungan Serikat Pekerja.

Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Ketentuan Pidana Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pasal 43 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
(1)   Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

(2)   Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.  
Pasal 28 UU RI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, berbunyi:  
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh dengan cara:

a.      Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
b.     Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;  
c.      Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;  
d.     Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat butuh. 

Memperhatikan ketentuan Pasal 43 ayat (1) jo. Pasal 28 UURI No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka unsur-unsur Pasal 43 ayat (1) UURI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;

Menghalang-halangi pekerja/buruh untuk:

-          membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh,
-          menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh,
-          menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dan/atau
-          menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh -
atau
memaksa pekerja/buruh untuk:
-          membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh,
-          menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh,
-          menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dan/atau
-          menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh; -
dengan cara:

a.       Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;  
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;  
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;  
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dengan sengaja.

Ehm..  Itu baru kita bahas sebagian kecil di Pasal 43 UURI No. 21 tahun 2000,  tentunya msh banyak Pasal yang memberi perlindungan untuk Pekerja/Serikat Pekerja.

Nggak main-main loh,  barang siapa yang menghalangi kita untuk bergabung dengan Serikat Pekerja ada pidana-nya.
Okay mungkin itu dulu ya artikel santai mimin kali ini.

Salam Perkasa..!!!!

06/04/2020

Hak Mengawal uang Negara

Perkasa

Alokasi penggunaan Anggaran Uang Negara/APBN/D dan uang Donasi, terkait Anggaran Mengatasi masalah Virus Corona - Covid 19, yang berpotensi dikorupsi bisa dicegah, tidak cukup dengan ancaman Hukuman mati. Tapi harus dikawal sejak awal :

1. Uang Negara Yang digunakan harus sesuai dengan tujuanya : Yakni untuk mengatasi masalah Virus Corona dan mencegah penularanya, serta untuk melayani kebutuhan kesehatan, dan mengatasi masalah dampak langsung dan tidak lampung yg ditimbulkan;

2. Uang Negara yg digunakan harus sesuai dengan Peruntukanya, yakni untuk menyelesaikan masalah terkait Virus Covid 19, dan dampak langsung dan tidak langsung yg ditimbulkan, serta tidak boleh disalah gunakan untuk peruntukan lain;

3. Uang Negara harus di distribusikan tepat sasaran secara adil;
4. Uang Negara di ikhtiarkan dengan cara penghematan/azas penghematan dan tidak boleh boros.

Semoga saja distribusi keadilan tidak menjadi timpang dan menyalahi aturan, serta bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, khususnya bagi Rakyat Indonesia.

REDAKSI PERKASA

05/04/2020

Aplikasi Perkasa

Hai teman-teman perkasa, kini perkasa telah menerbitkan Aplikasi Android untuk mempermudah teman-teman semua.

Kedepannya Perkasa akan update aplikasi yg lebih lengkap lagi fiturnya.

Untuk Fitur Perdana ini bisa teman-teman lihat

Fitur Aplikasi perdana baru ada 3 ya

1. Fitur web, di dalam aplikasi ini kita tidak perlu buka browser lagi, karena sudah direct ke website perkasa



2. Fitur Aplikasi Simphoni HP , nah kawan2 tidak perlu repot lagi utk cek di browser kawan2, karna Developer Perkasa sudah siapkan Fiturnya



3. Nah ini dijamin Up-to-date perkembangan kasus Covid 19, karna source kode Perkasa dapat dari Depkes ya.


Oh iya karena aplikasi ini tidak di upload dari playstore maka cara penginstalanya, harus di on aplikasi tidak di kenal, dan izinkan playProtec. 
Jangan khawatir dijamin aman, karna aplikasi ini bersifat intern khusus perkasa dan bukan buat umum, makanya kita tidak publish di Playstore dan sudah pasti Ada notif apakah setuju install aplikasi di luar Playstore.

Ok deh Monggo di sedot  dan klik aja dibawah ini👇..

28/03/2020

Jawaban untuk Abang Ojol, pertanyaan via inbox PERKASA

Hai selamat Sore BPK. A, sebut saja ini sial ya  Pak ..



surat yang sudah admin terima di inbox ke site FEDERASI SERIKAT KEBANGSAAN (PERKASA), untuk Bapak sebagai driver ojek online.

PERKASA menghimbau tetaplah tenang terkait angsuran kendaraan yg tertunda/macet kerna kondisi ekonomi yg buruk saat ini.

Jangan cemas jika armada kendaraan ditarik / diambil paksa oleh petugas leasing dan bacalah / merujuklah pada Pidato Presiden ttg cara pembayaran kendaraan yg ditunda 1 tahun, lalu merujuklah aturan hukum bahwa kendaraan TIDAK BOLEH di TARIK PAKSA sebelum ada Putusan/Izin Pengadilan.

Sekarang Berkonsentrasilan menjaga dan melindungi kesehatan diri dan keluarga atas ancaman Virus Covid 19, serta ikutilah petunjuk pemerintah dan tim medis.

(perkasa)

Sumanto si tukang listrik



Sumanto oh sumanto


Dengan suara yang datar dan tanpa emosi, Sumanto bercerita tentang kondisi kerjanya yang semakin memburuk. Sumanto, adalah buruh outsourcing yang bekerja di PT PLN, BUMN yang menghasilkan listrik.

Tugasnya mencatat meter, yang tiap akhir bulan berkeliling mendatangi rumah pelanggan, melakukan pemeriksaan dan pencatatan KWH meter, dan mencatat berapa banyak listrik yang dikonsumsi pelanggan. Dari data yang dikumpulkannya, PLN menetapkan berapa kewajiban pelanggan harus membayar tagihan. Artinya, kalau Sumanto dan kawan-kawannya tidak bekerja, PLN tidak punya data dan itu artinya PLN tidak bisa menagih uang dari pelanggan. Artinya lagi, dapat dikatakan, betapa penting tugas Sumanto menjalankan pekerjaan yang sudah dijalankan sejak 15 tahun lalu.
Meskipun sudah bekerja selama 15 tahun, Sumanto tidak boleh dan tidak bisa mengaku bahwa dirinya pegawai PLN. Alasan pertama: pegawai PLN tidak pernah mau menyebut dirinya buruh, tapi lebih bahagia disebut pegawai. Kedua: Sumanto dan kawan-kawannya bukan pegawai PLN, tapi disebut mitra PLN semata.
Hal itu dikarenakan, Sumanto memang tidak pernah membuat kontrak kerja dengan PLN. Sejak 15 tahun lampau, dia menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan yang menjadi “REKANAN” PLN. Awalnya rekanan itu berbentuk koperasi, entah koperasi milik siapa. Tapi, koperasi kemudian berubah menjadi perusahaan; sebut saja PT. Waluya Abadi (WA). Kontraknya hanya berdurasi dua tahun. Lalu ganti lagi, kontrak dengan PT. Wahana Selaras (WS) dengan durasi dua tahun juga. Bisa dikatakan, selama 15 tahun bekerja menjadi tukang pencatat meter, Sumanto sudah berpindah kerja sebanyak 7-8 kali. Melelahkan memang!
Selain melelahkan, hidupnya juga tanpa jaminan. Kalau pegawai PLN gajinya sangat tinggi, kerja dengan pakaian bersih, bekerja di kantor, dapat THR, dan bonus dalan jumlah yang lumayan tinggi, serta menyandang status sebagai pegawai BUMN yang mentereng, dirinya tak pernah mendapatkan hak itu, meskipun kerjanya terang benderang: mengurusi segala hal berkaitan dengan listrik yang tiap hari dinikmati masyarakat Indonesia.
Bersama dirinya, ada Arman yang bekerja pada bagian lain disebut pelayanan teknik PLN atau biasa disebut YANTEK. Tugasnya memastinya listrik mengalir melalui kabel-kabel dan gardu listrik tanapa gangguan. Ketika hujan badai dan petir menyambar tiang listrik, memadamkan gardu listrik, dan mengakibatkan padamnya aliran listrik, bagian YANTEK inilah yang sigap bekerja, naik tiang yang tinggi, bergelantungan, dan menyabung nyawa di atas sana. Sungguh kerja yang bahaya.
Baik Sumanto maupun Arman bekerja tanpa fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai. Berkali-kali, koran, televisi, media maya menuliskan berita, ada pegawai PLN (maksud saya buruh tad PLN!) yang tewas tersengat listrik pada ketinggian di atas tiang listrik. Koran, televisi, dan media maya hanya butuh cerita dramatis bagaimana buruh outsourcing itu dievakuasi, sambil ditutup dengan berita heboh yang tujuannya cuma satu: menaikkan rating televisi. Media, tak punya kepentingan apapun membuka nasib dan kondisi buruh tad PLN yang bertahun-tahun hidupnya tersengat nasib buruk.
Sumanto kemudian melanjutkan ceritanya, sebagai pencatat meter, tugas utamanya adalah mencatat meteran listrik. Tapi, tugas itu masih bertambah lagi ketika menemui pelanggan yang menunggak 2-3 bulan. Kebijakan PLN memang menyatakan bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran uang istrik, kwh meternya akan disegel dan pada akhirnya dicabut. Untuk alasan efisiensi, PLN memaksa petugas catat meter juga berfungsi sekaligus untuk petugas memutus aliran listrik dengan cara mencabut kwh meter. “Pekerjaan ini berbahaya, sebab kami bekerja mencabut meteran listrik yang masih dialiri arus besar tanpa alat keselamatan,” cerita Sumanto. Sungguh, pertaruhan yang tak seimbang dengan nyawa sebagai agunannya!
Arman menambahkan cerita duka yang disampaikan Sumanto. Meskipun mereka berasal dari vendor yang sama bernama PT. Domba Energi Indonesia (DEI), tapi perlakuan terhadap mereka tidak sama. Sumanto yang bekerja di rayon Solo mendapatkan fasilitas bernama Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Lembaga ini bertugas memotong upah Sumanto dan kemudian memasukkannya ke dalam rekening. Itulah yang disebut sebagai dana pensiun. Sumanto bingung, sepanjang yang ia tahu, potongannya berubah-ubah tapi pasti. Pernah besaran potongannya Rp. 320.000, lalu menjadi Rp. 240.000, dan kadang-kadang Rp. 258.000. Apakah dana tersebut dikorupsi? “Entahalah, sebab saya tak pernah memegang buku tabungan dan jumlah potongan uang pensiun itu tak pernah tercantum dalam slip upah saya,” jelas Sumanto dengan pelan.
Arman bercerita, nasibnya lebih buruk dibanding Sumanto. Meskipun dia bekerja pada PT. DEI (sama seperti Sumanto), dia dan teman-temannya yang bekerja di rayon Semarang tidak pernah mendapatkan informasi apapun mengenai DPLK. “Bagaimana mungkin, kami bekerja di perusahaan vendor yang sama tapi nasib dan perlakuan kami berbeda?” gugat Arman.
Cerita Sumanto dan Arman belum selesai. Disamping perlakuan yang berbeda dan diskriminatif, mereka juga terbebani dengan berbagai denda ketika bekerja tak sesuai target. Menurut Sumanto, sebagai pencatat meter, terkadang dia menemui kondisi rumah pelanggan yang rumahnya tertutup, padahal KWH meter terpasang di teras yang tidak bisa dijangkauanya. Menemui kondisi seperti itu, Sumanto menambahkan keterangan dalam laporannya bahwa KWH meter tak terjangkau karena rumah pelanggan tertutup. Kalau kondisi itu terulang lagi pada bulan berikutnya, PLN menetapakan kebijakan yang merugikan dirinya: Sumanto dikenai denda yang besarnya ditentukan sebesar Rp. 1000 per kwh.Bisa dibayangkan, kalau pelanggan menggunakan listrik 200 kwh, dipastikan dia akan kehilangan uang sebesar Rp. 200.000. Sungguh ironis!
Kumandang adzan Ashar terdengar sayup-sayup dari kejauhan, ketika Sumanto dan Arman menutup cerita dukanya. Cerita duka ini bukan semata milik mereka berdua, tapi ribuan buruh outsourcing yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Hidup bersabung nyawa, penuh tragedi, ancaman kematian. Bekerja seperti uji nyali dan dipanggang matahari, setiap detiknya seolah disengat ancaman bahaya.
Berterima kasihlah pada mereka, buruh outsourcing tukang PLN! Setiap pendar cahaya yang masuk ke dalam ruang kerjamu, handphone yang tak berhenti menerima pesan, air panas yang dididihkan diatas kompor, dan semua peralatan elektronika di rumahmu: semua dihidupkan oleh listrik yang dikerjakan oleh buruh outsourcing. Kepada mereka, seharusnya kita hormat dan respek! (Perkasa online)

Tanggapan Thomas Doll Usai diriya mengetahu bahwa Luis Milla merupakan pelatih anyar Persib Bandung

Pelatih Persija Thomas Doll enggan beri tanggapan terhadap Luis Mila Pelatih anyar Persib Bandung Perkasa Online  – 20/08/2022 Thomas Doll y...